WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Sebanyak tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Keputusan ini diteruskan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.03-1296 pada Sabtu (2/7/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menjelaskan bahwa pembebasan ini telah melalui proses administratif dan verifikasi ketat. Ketujuh narapidana tersebut dinilai layak menerima amnesti karena menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta tidak pernah melanggar tata tertib selama menjalani masa pidana.
Suasana haru menyelimuti aula Lapas ketika para warga binaan menerima surat keputusan pembebasan dan melangkah keluar satu per satu dari gerbang utama. Beberapa di antaranya tampak tak kuasa menahan air mata, bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan orang-orang tercinta.
Program amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Diharapkan, amnesti ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri.
Lapas juga mengajak masyarakat untuk mendukung para mantan warga binaan dalam proses reintegrasi sosial dan menghindari stigma negatif.
“Ini bukan hanya akhir dari masa hukuman mereka, tapi awal dari perjalanan baru. Kita semua punya peran untuk memastikan mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Kalapas Dede Mulyadi.
Diharapkan, ketujuh mantan warga binaan ini mampu menjadi agen perubahan positif, baik bagi diri mereka sendiri maupun lingkungan sekitar.(RM)












