Dua Penganggur di Pelalawan Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Penggerebekan di Pondok Jalan Balak Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Sorek Satu.

Keterangan : Kedua tersangka masing-masing berinisial B (29), warga Sorek, dan SJH (19), warga Sorek Satu saat diperiksa oleh polisi.(Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok kawasan Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka masing-masing berinisial B (29), warga Sorek, dan SJH (19), warga Sorek Satu. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna biru. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android merek Realme dan Oppo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alex Sianga, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Ketika dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi awal, sabu itu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar IPTU Alex Sianga.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, perang terhadap narkotika membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat agar jaringan peredaran dapat diputus hingga ke akar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut kini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 22 Mei 2026. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *