WB – Medan| Kabar membanggakan kembali datang dari Danau Toba. Geopark Kaldera Toba resmi mempertahankan status Green Card dalam keanggotaan UNESCO Global Geopark (UGGp). Keputusan ini ditetapkan pada Sidang Komite Eksekutif ke-11 Global Geopark Network Conference di Kutralkura, La Araucania, Chile, Sabtu (6/9/2025) waktu setempat.
General Manager Badan Pengelola (BP) Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih kembali status Green Card merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, khususnya dorongan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang konsisten mengawal rekomendasi UNESCO.
“Kami berharap pencapaian ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan Kaldera Toba agar lebih bermanfaat bagi masyarakat lokal,” ujar Azizul.
Selain peran pemerintah provinsi, Azizul juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, kementerian terkait, hingga masyarakat yang berkontribusi menjalankan arahan UNESCO.
Konferensi Geopark Global tersebut berlangsung pada 5–12 September 2025, menghadirkan delegasi dari berbagai negara. Selain Kaldera Toba, Indonesia juga sukses mempertahankan status Green Card untuk Geopark Ciletuh–Pelabuhan Ratu dan Rinjani. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Setsuya Nakada, pimpinan sidang.
Dalam kesempatan itu, Azizul menyerahkan plakat kenang-kenangan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada Zouros Nikolaos, Presiden Dewan Eksekutif Global Geoparks Network sebagai bentuk apresiasi dan kerja sama berkelanjutan.
Sebelumnya, UNESCO memberikan sejumlah rekomendasi untuk Kaldera Toba, di antaranya terkait interpretasi warisan geologi, identifikasi warisan alam, budaya, warisan tak benda, peningkatan visibilitas, hingga jejaring pelatihan. Rekomendasi tersebut dinilai berhasil dijalankan dengan baik.
Sebagai catatan, Green Card merupakan status tertinggi dalam keanggotaan GGN. Dengan predikat ini, Kaldera Toba tetap berstatus UGGp hingga empat tahun ke depan, sebelum kembali dievaluasi melalui proses revalidasi.(VLS/Makkirim)












