WaroengBerita.com – Langkat|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi menetapkan sebelas judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat pada Selasa (21/10/2025).
Dari sebelas Ranperda yang disetujui, lima di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Langkat, sementara enam lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa penetapan Propemperda menjadi langkah strategis agar proses penyusunan peraturan daerah di tahun 2026 berjalan secara terencana, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penetapan Propemperda ini menjadi landasan penting dalam proses legislasi daerah. Harapannya, setiap peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” ujar Sribana dalam sambutannya.
Adapun sebelas Ranperda yang ditetapkan masuk ke dalam Propemperda 2026 meliputi:
- Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat;
- Ranperda tentang Perangkat Desa Kabupaten Langkat;
- Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Langkat;
- Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Ranperda tentang Penyediaan dan Pendistribusian Sarana Produksi Pertanian;
- Ranperda tentang Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, Pasar Hewan, dan Pasar Unggas;
- Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi;
- Ranperda tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi;
- Ranperda tentang Kesejahteraan Masyarakat Desa; dan
- Ranperda tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
Dalam rapat tersebut, baik pihak legislatif maupun eksekutif turut memaparkan latar belakang, sasaran, serta ruang lingkup pengaturan masing-masing Ranperda yang diusulkan.
Penetapan Propemperda 2026 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 39 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 240, yang mewajibkan setiap daerah menetapkan program pembentukan peraturan daerah secara terencana dan terukur.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan segera menyusun naskah akademik dan draf Ranperda agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu. Hal ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, serta berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.(Barto)












