WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau papan tulis interaktif senilai lebih dari Rp14 miliar.
Penggeledahan dilakukan di lantai dua kantor dinas tersebut dan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik tampak keluar membawa satu tas besar berisi dokumen yang diduga merupakan bukti penting dalam penyidikan.
Salah satu penyidik, Hery Gunawan Sipayung, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan Smart Board di tingkat SMP.
“Beberapa bundel dokumen sudah kami amankan dan dibuatkan berita acara penggeledahan,” ujar Hery saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hery, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum). Selain kantor Disdikbud, tim Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebing Tinggi untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana proyek tersebut.
Proyek Bernilai Fantastis dan Sarat Kontroversi
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi menghabiskan anggaran sebesar Rp14,275 miliar. Pekerjaan dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, sementara pembayaran dilakukan Januari 2025 melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut digagas pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Namun, pelaksanaan proyek menuai polemik setelah beredarnya surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 tentang perubahan penjabaran APBD 2025, yang ditandatangani oleh Moettaqien.
Dalam surat itu disebutkan adanya pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Disdik kepada pihak ketiga atas pengadaan Smart Board senilai Rp14,2 miliar. Pergeseran tersebut kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025.
DPRD Tolak Anggaran dalam APBD Perubahan
Kontroversi makin menguat setelah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menolak pencantuman anggaran pengadaan Smart Board dalam Perubahan APBD 2025.
Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan Hiras Gumanti Tampubolon pada sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi, pengadaan papan tulis interaktif dianggap bukan kebutuhan darurat atau mendesak.
“Pengadaan Smart Board tidak termasuk kebutuhan prioritas maupun darurat, sehingga kami menolak pencantumannya dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegas Hiras.
Penyidikan Terus Berlanjut
Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa kasus ini telah berstatus penyidikan umum. Tim penyidik disebut masih mendalami keterlibatan berbagai pihak.
“Proses penyidikan terus berjalan dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ujarnya.
Senada, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IKD, serta memintai keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan proyek.
“PPK dan rekanan sudah kami mintai keterangan,” kata Husairi melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2025).
Kejati Sumut menegaskan akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut hingga tuntas demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan.












