Mantan Dirut PTPN II Ditahan Kejaksaan, Diduga Terlibat Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland di Sumut

Penahanan mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Peranginangin, oleh Kejati Sumatera Utara menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi aset negara menjadi kawasan perumahan mewah Citraland di Deli Serdang.

WaroengBerita.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset negara milik PTPN I Region 1. Aset tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan mewah Citraland, yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran dalam proses kerja sama pengelolaan aset tersebut. “Tersangka diduga menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan,” ujar Nauli.

Menurutnya, tindakan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang dalam periode yang sama. Mereka disebut menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban hukum kepada negara.

“Akibat perbuatan itu, negara mengalami kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB,” lanjut Nauli. Penahanan terhadap Irwan Peranginangin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Penyidik menyatakan, Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Kejati Sumut memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses pengalihan aset negara ini,” tegas Nauli Rahim.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat BUMN ini berawal dari kerja sama pengelolaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, namun justru dialihkan menjadi proyek komersial perumahan elit. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti.

Penahanan Irwan Peranginangin menjadi babak baru dalam upaya Kejati Sumut menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset negara yang berdampak pada kepentingan publik.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *