WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pertemuan kedua ini berlangsung di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (3/7/2025), dan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, ST, MM, mewakili Bupati Samosir.
Rapat dihadiri berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, pimpinan OPD, camat, kelompok tani, hingga organisasi petani seperti KTNA, HKTI, Perhiptani, dan Tani Merdeka Indonesia. Keterlibatan banyak pihak ini diharapkan memperkaya isi naskah akademik Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menekankan pentingnya penyusunan Ranperda berbasis data dan kearifan lokal. Menurutnya, peraturan ini harus mampu menjawab tantangan pertanian di Samosir sekaligus mendukung visi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029, yakni “Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Ia menjelaskan bahwa sektor pertanian bersama pariwisata menjadi pilar utama ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani perlu terintegrasi dengan arah pembangunan jangka menengah, termasuk penguatan infrastruktur pertanian. Hotraja juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan gagasan konstruktif agar Ranperda yang disusun benar-benar implementatif dan bermanfaat bagi petani.
Perwakilan Forkopimda, Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP. Simaremare, menyatakan dukungannya terhadap proses pembentukan Ranperda tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh peserta agar nantinya peraturan ini dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik di tengah masyarakat. Hal senada disampaikan Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang yang berharap agar peserta rapat memberikan masukan positif untuk memperkaya muatan akademik Ranperda.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Asisten II Ekbang Hotraja Sitanggang, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Tumiur Giltom, SP, MP, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Rahmayani Saragih dan Budi SP. Nababan. Diharapkan, hasil pertemuan ini menjadi langkah konkret menuju lahirnya regulasi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Samosir.(Bernad)












