Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda dan KUA-PPAS APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Samosir dorong percepatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif serta berkelanjutan.

WB – Samosir | Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Kantor DPRD, Rabu (13/8/2025).

Adapun empat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir, serta Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, Osvaldo Simbolon, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, serta pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda dan rancangan KUA-PPAS APBD 2026 dapat segera dibahas dan disempurnakan bersama DPRD, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami berharap pembahasan ini bisa segera dijadwalkan agar dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi Perda yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Vandiko.

Lebih lanjut, Vandiko menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. “Kerjasama yang baik ini harus terus dipertahankan agar Samosir mampu melangkah pasti menuju daerah yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam paparan terkait Perubahan APBD 2025, Vandiko menjelaskan bahwa penyempurnaan anggaran diarahkan pada kebijakan strategis untuk mengatasi isu-isu prioritas, seperti peningkatan infrastruktur, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, serta pemerataan pembangunan antarwilayah. Target makro pembangunan daerah sesuai RPJMD 2021–2026 mencakup pertumbuhan ekonomi 5,1%, tingkat kemiskinan 10,57%, pengangguran terbuka 0,70–0,89%, gini rasio 0,240, dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 73,70–74,50.

Sementara itu, untuk KUA-PPAS APBD 2026, pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,32–5,64%, tingkat kemiskinan 10,73%, TPT 0,74–0,79%, gini rasio 0,224, dan IPM mencapai 74,81. Vandiko menegaskan bahwa arah kebijakan tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan infrastruktur, reformasi pariwisata, industrialisasi, pendidikan, serta ketahanan sosial ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui penyampaian nota pengantar ini, Pemkab Samosir berkomitmen untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *