WaroengBerita.com – Medan | Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh perbankan daerah. Seorang pejabat Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, berinisial LPL, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (10/11/2025).
LPL yang menjabat sebagai analis kredit, diduga kuat terlibat dalam praktik kecurangan pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group tahun 2012. Modusnya, tersangka diduga melakukan mark up terhadap nilai agunan dan memalsukan data administrasi untuk meloloskan permohonan kredit.
“Perbuatan itu melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH.
Akibat ulah tersebut, Bank Sumut mencairkan dana sebesar Rp3 miliar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dengan Surat Perintah TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025.
Penahanan dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025, dengan LPL dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Penyidik kini masih memburu kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus tersebut. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain agar kasus ini benar-benar tuntas,” ujar Indra.
Sementara itu, pihak Bank Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Suwandi pada Senin malam belum membuahkan hasil.
Kejatisu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen lembaga hukum dalam menekan praktik korupsi yang melibatkan lembaga keuangan milik daerah.(Sri)












