WaroengBerita.com – Medan | Polemik pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali mengemuka setelah sejumlah pemohon mengaku menghadapi proses yang rumit, tidak jelas, dan memakan waktu lama. Keluhan mengenai adanya oknum yang meminta “perhatian khusus” turut memperkuat dugaan bahwa sistem pelayanan masih jauh dari prinsip transparansi.
Joni, pengusaha sparepart di Kawasan Industri Medan, mengatakan bahwa setiap tahap survei selalu menyisakan masalah baru tanpa penjelasan memadai.
“Setiap survei, pasti ada saja yang dipersoalkan. Seolah-olah dicari alasan untuk memperlambat,” ungkapnya, kepada media, Rabu (10/12/2025).
Kekecewaan publik semakin memuncak ketika melihat cepatnya tindakan Satpol PP terhadap bangunan bermasalah, yang dinilai kontras dengan lambannya respons terhadap penanganan korban banjir.
“Masyarakat cepat ditindak, tapi bantu korban banjir tidak sigap. Mungkin karena tidak ada cuannya,” sindir warga bernama Ivan Siregar.
Isu intimidasi ikut mencuat. Joni mengaku sempat diancam akan dilaporkan ke aparat saat meminta kejelasan prosedur. Setelah menanyakan kepada perangkat lingkungan, ia justru mendapat jawaban mengejutkan.
“Kata bu kepling, sebenarnya hanya diminta perhatian. Kalau bisa ya sama-sama ngopi,” ujarnya.
Praktisi Hukum: Perlu Evaluasi Pimpinan Dinas
Praktisi hukum Rion Arios, SH, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, Wali Kota Medan perlu mengevaluasi pimpinan dinas terkait karena dugaan penyimpangan seperti ini dapat menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau benar ada oknum bermain, wajar PAD minim. Kepala dinas harus dievaluasi,” tegasnya.
Desakan Pembenahan Sistem PBG
Fenomena ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dalam layanan PBG masih mendesak. Digitalisasi, pengawasan internal, serta penindakan tegas terhadap oknum menjadi kunci agar masyarakat kembali percaya pada pelayanan publik Kota Medan.(*)












