Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tani Kasus Korupsi Dana PSR

Penyalahgunaan Program Sawit 2021 Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah.

WaroengBerita.com – Madina | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan seorang ketua kelompok tani berinisial AN yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana program tersebut.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A. Tarigan, SH, MH, M.Ikom melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH menjelaskan bahwa AN merupakan Ketua Kelompok Tani SY di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup dan menguatkan dugaan keterlibatan AN dalam perkara tersebut.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama, setelah sebelumnya Kejari Madina menetapkan dua aparatur sipil negara sebagai tersangka, masing-masing mantan pejabat Dinas Pertanian dan petugas penilai kemajuan fisik kegiatan peremajaan kelapa sawit. Penyidik menilai adanya keterkaitan peran antar pihak dalam pelaksanaan program PSR tahun 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kelompok Tani SY menerima dana peremajaan kelapa sawit dengan nilai anggaran hampir Rp2 miliar untuk pengelolaan lahan seluas lebih dari 66 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tujuan program tidak tercapai. Perbuatan tersebut diduga telah direncanakan sejak awal dan berujung pada kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan ahli menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp488 juta lebih, yang bersumber dari dana PSR yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penyalahgunaan dana tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap AN selama 20 hari terhitung sejak 17 Desember 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, SH, MH menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *