SP3 Eks Pejabat BTN Medan Tuai Kontroversi, Apa Kata Praktisi Hukum ?

Praktisi hukum menilai penghentian penyidikan kasus kredit bermasalah merusak asas transparansi dan rasa keadilan publik.

WaroengBerita.com – Medan |Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama karena kasus yang ditangani sebelumnya telah menyeret kerugian negara dalam jumlah besar.

Empat nama yang memperoleh SP3 yakni Feri Sonifile Abdulah selaku Pimpinan Cabang BTN Medan periode 2013–2016, Agus Fajariyanto sebagai Wakil Pimpinan Cabang bidang Komersial tahun 2012–2014, R. Dewo Pratolo Adji selaku Head Commercial Lending Unit periode 2013–2016, serta Adityia Nugroho yang menjabat Analis Komersial pada 2012–2015. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK).

Praktisi hukum Muslim Muis, SH menilai penerbitan SP3 terhadap tersangka korupsi hampir selalu memicu kontroversi dan memperburuk persepsi publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, proses penghentian penyidikan yang dilakukan tanpa keterbukaan justru menunjukkan lemahnya akuntabilitas institusi penegak hukum.

“Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka dan melibatkan media, namun saat SP3 diterbitkan justru dilakukan secara tertutup. Pola seperti ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar asas transparansi,” ujar Muis saat dimintai tanggapan, Senin (5/1/2026).

Ia juga mengungkap kejanggalan munculnya permohonan praperadilan pembatalan SP3 di Pengadilan Negeri Medan, sementara dokumen SP3 tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik. Menurut Muis, kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme internal kejaksaan.

Lebih jauh, Muis menguraikan empat pola umum dalam penerbitan SP3 perkara korupsi, mulai dari penerbitan diam-diam, pengumuman setelah bocor ke publik, hingga penghentian perkara yang melibatkan kerugian negara besar dan aktor dengan pengaruh kuat. Dalam kasus BTN Medan, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp39,5 miliar, sementara beberapa terdakwa lain telah lebih dahulu dijatuhi hukuman.

“Ketika perhatian publik mulai mereda, SP3 kerap diterbitkan. Ini strategi lama untuk meredam tekanan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, selain faktor waktu, penerbitan SP3 sering dikaitkan dengan kepentingan politik dan dugaan praktik korupsi yudisial.

Muis menegaskan, sebagai lembaga negara, kejaksaan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus terkikis. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *