Polres Sergai Musnahkan Hampir 14 Kg Ganja, Dua Kurir Terancam Hukuman Berat

Barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika akhir 2025 dimusnahkan di Mapolres, pelaku mengaku digerakkan pihak lain.

WaroengBerita.com – Sergai | Kepolisian Resor (Polres Sergai) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Sergai, Rabu (28/1/2026). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus peredaran ganja yang terjadi pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Kapolres Sergai melalui jajaran Satres Narkoba menjelaskan, ganja tersebut berasal dari total 14.010 gram yang diamankan saat penangkapan dua tersangka di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu dini hari (17/12/2025). Sebanyak 118 gram sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, masing-masing berinisial W (35), warga Desa Kuala Lama, serta S (31), warga Desa Pantai Cermin Kiri. Selain satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat, petugas turut menyita dua unit telepon genggam merek OPPO dan satu sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BK 4505 XBB.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika pada Selasa malam (16/12/2025). Berbekal informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan patroli terpadu dengan membagi tiga tim hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan distribusi atas arahan pihak lain berinisial E. Keduanya disebut menerima upah Rp100 ribu per kilogram setiap kali penjemputan. Aktivitas tersebut diakui telah berlangsung sejak awal Desember 2025, dengan motif utama tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, W dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, perwakilan BNNK Sergai, Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pemerintah Kabupaten Sergai, serta penasihat hukum tersangka. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Serdang Bedagai.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *