Oknum Kades di Sergai Tersandung Dugaan Penggelapan Dana Tanam Ubi Rp100 Juta

Sat Reskrim ungkap kerja sama pertanian berujung laporan pidana, korban tak terima hasil panen.

WaroengBerita.com – Sergai|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama pertanian yang menyeret seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Terduga pelaku berinisial D (56), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Harap, dilaporkan terkait kerja sama penanaman ubi singkong yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Kapolres Serdang Bedagai menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025 yang diajukan oleh kuasa hukum korban, Joko Pramono, S.H. Dugaan tindak pidana terjadi setelah kerja sama pertanian yang disepakati sejak Maret 2024 tidak berjalan sesuai perjanjian.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas enam hektare di Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, dengan sistem pembagian hasil 50 persen untuk masing-masing pihak. Korban diketahui telah menyerahkan modal usaha sebesar Rp100 juta untuk biaya penanaman hingga panen.

Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi singkong di lahan tersebut telah dipanen oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Hingga saat itu, korban tidak menerima hasil panen maupun pengembalian biaya operasional sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan seluruh pembiayaan penanaman ditanggung oleh korban. Selain itu, perusahaan yang disebut dalam kerja sama, PT POKPAN KSM, disebut tidak mengetahui penggunaan lahan maupun aktivitas kerja sama tersebut serta tidak menerima keuntungan apa pun.

Dalam proses penyidikan, keterangan saksi Adi Mangun mengungkap sebagian hasil panen dari lahan sekitar dua hektare telah diserahkan kepadanya senilai Rp51.891.450 sebagai pembayaran utang tersangka. Sisa hasil panen diduga diambil langsung oleh tersangka tanpa pembagian kepada korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama, tiga kwitansi pembayaran tertanggal Maret hingga Mei 2024, serta dokumen catatan pembiayaan penanaman ubi.

Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri jajaran kepolisian Polres Sergai dan unsur pemerintah kecamatan. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dalam kerja sama usaha berbasis pertanian.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *