WaroengBerita.com – Langkat| Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kebijakan serta mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kecamatan Kuala, Selasa (24/2/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Kabupaten Langkat terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penyaluran kredit bagi pelaku UMKM.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting, menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kepala BRI Cabang Binjai yang membawahi operasional BRI Unit Kuala. Kehadiran pihak perbankan ini menjadi perhatian karena sebelumnya tidak mengikuti rapat serupa.
Dalam penyampaiannya, perwakilan mahasiswa menilai proses pengajuan KUR masih memberlakukan persyaratan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk pembiayaan kredit mikro tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Riswan Gunawan, mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di BRI Stabat, menjelaskan bahwa kredit KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mewajibkan agunan. Ia menyebut pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan melakukan pengembalian agunan kepada sejumlah nasabah secara bertahap.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua pengajuan dapat diproses karena adanya kendala administratif, salah satunya catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurutnya, status kredit bermasalah di lembaga pembiayaan lain menjadi faktor penentu kelayakan pengajuan yang berada di bawah kewenangan kantor cabang.
Sementara itu, Kepala BRI Cabang Binjai menjelaskan bahwa pada tahap awal pelaksanaan program KUR memang pernah diterapkan jaminan tertentu. Akan tetapi, sejak 2025 kebijakan tersebut telah disesuaikan sehingga pengajuan dengan plafon tertentu tidak lagi mensyaratkan agunan sesuai regulasi terbaru.
Terkait tuntutan mahasiswa yang meminta pemberhentian petugas lapangan, pihak BRI menyatakan setiap keputusan harus melalui mekanisme internal perusahaan. Meski begitu, manajemen menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan serta menindak tegas praktik percaloan dalam penyaluran kredit. Seluruh laporan masyarakat, katanya, akan menjadi bahan evaluasi pelayanan ke depan.
Perwakilan LPS dalam forum tersebut menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan teknis penyaluran KUR. Adapun OJK menyampaikan bahwa perannya sebatas pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk verifikasi data debitur melalui sistem SLIK.
Usai mendengarkan penjelasan seluruh pihak, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala menyerahkan data nasabah kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan proses pengajuan dan penyaluran KUR berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga program pembiayaan pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi pelaku UMKM di daerah.(Barto)










