WaroengBerita.com – Medan |Kehadiran pasar komersial musiman pada Ramadan 1447 Hijriah di bekas lapangan bola kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, memicu perhatian publik. Ratusan stand dagangan yang berdiri dalam beberapa hari terakhir disebut disewakan dengan harga jutaan rupiah hingga menjelang Idul Fitri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (24/2/2026), area yang berada di Jalan Marelan Raya Simpang Marelan Pasar I Rel Lingkungan III tersebut dipadati pedagang berbagai jenis barang serta wahana hiburan pasar malam. Stand-stand berbentuk tenda sederhana dengan rangka besi tampak berdiri berhimpitan di dalam area yang telah dipagari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan biaya sewa stand dipatok berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Dengan jumlah stand mencapai ratusan, nilai perputaran dana yang diperoleh pengelola diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah selama masa operasional Ramadan.
Sejumlah pedagang mengaku harus membayar biaya sewa dalam nominal besar agar dapat berjualan di lokasi tersebut. Mereka menilai pasar musiman ini menjadi peluang meraih keuntungan selama bulan puasa, meskipun fasilitas yang tersedia tergolong sederhana.
Namun, keberadaan pasar komersial tersebut memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk pemenuhan izin sektor usaha dan persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, maupun swasta melalui mekanisme kerja sama yang sesuai regulasi. Di Kota Medan, mayoritas pengelolaan pasar berada di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Pengoperasian pasar komersial dengan skala besar tanpa kepastian izin dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Selain izin usaha dan lingkungan, aspek kesesuaian tata ruang serta dampaknya terhadap pedagang lama di sekitar kawasan juga menjadi perhatian.
Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra, menyatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Ia mengaku baru menjabat beberapa hari sehingga masih melakukan pendalaman informasi terkait aktivitas tersebut.
Sementara itu, mantan Lurah Tanara, Syawaludin, menegaskan pemerintah kelurahan sebelumnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas penyelenggaraan pasar komersial tersebut. Ia mengaku telah mengimbau pengelola agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Camat Medan Marelan, pihak kepolisian sektor setempat, serta Polres Pelabuhan Belawan belum memperoleh tanggapan resmi.
Diketahui, pembukaan pasar komersial di kawasan Tanara kerap berlangsung setiap Ramadan dan menjadi agenda tahunan. Meski memberikan ruang ekonomi bagi pedagang musiman, keberadaannya juga dikeluhkan karena memicu kemacetan lalu lintas serta berdampak pada pelaku usaha permanen di sekitar lokasi. Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan dan kepentingan publik.(Sri)












