WaroengBerita.com – Medan |Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib dan profesional.
Wali Kota Medan menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada wartawan saat doorstop di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026). Ia menjelaskan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000, sementara tarif mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan pelayanan parkir yang lebih terstandarisasi.
“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujar Rico Waas.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi sejumlah pejabat Pemko Medan, di antaranya Asisten Ekonomi Pembangunan , Asisten Umum , Asisten Pemerintahan dan Sosial , Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan , serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika .
Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai maupun digital melalui QRIS atau metode non-tunai guna meningkatkan transparansi dan kemudahan transaksi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir liar juga akan terus dilakukan secara tegas sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Tim Cakrawala.
Ke depan, setiap juru parkir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara berinteraksi yang baik dengan masyarakat.
Tak hanya itu, para juru parkir juga diwajibkan bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi sebagai bentuk peningkatan profesionalisme layanan publik.
Pemko Medan berharap kebijakan baru ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik. Sosialisasi terkait Perwal tersebut akan segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan agar implementasinya berjalan maksimal di lapangan.(Sri)












