Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polres Pelalawan Bekuk Komplotan Pencuri Motor

Baru 14 Hari Bebas Penjara, Pelaku Sudah Tujuh Kali Beraksi di Pelalawan.

Keterangan : Barang bukti saat diamankan diruang Satreskrim Polres Pelalawan.(Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Polisi berhasil menangkap residivis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pelalawan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan. Seorang residivis berinisial YP alias Y (30) kembali ditangkap polisi setelah diduga menjadi otak komplotan curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Pangkalan Kerinci.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polres Pelalawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 Mei 2026. Pelaku ditangkap bersama seorang pria berinisial MH alias R (27) yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual sepeda motor hasil curian. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor di area parkir Hendsy Gym, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi pelaku bahkan sempat viral di media sosial melalui akun Instagram @infosorek sehingga memicu perhatian masyarakat. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan IPTU Azuardi, SH dan Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Erwin Naibaho, SH berhasil menggerebek salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka YP.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kawasan Hendsy Gym, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura Km 55, Sei Kijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati hingga Hotel Jalur Dua.

Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual kepada sejumlah penadah dengan harga bervariasi mulai Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta per unit. Salah satu sepeda motor jenis Honda Scoopy disebut dijual kepada seseorang berinisial H. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, kunci letter T, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Selasa dini hari (12/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali menangkap tersangka MH di Jalan Utama, Pekanbaru. Dari pengakuannya, MH berperan sebagai penadah yang membantu menjual sepeda motor hasil curian kepada jaringan lain. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas menjalani hukuman.

“Pelaku baru 14 hari bebas dari penjara namun sudah kembali melakukan pencurian. Ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *