AWAKI Kritik Pelaksanaan Proyek Tanggul Kritis Sungai Dalu-Dalu TA 2024

Diduga Bermasalah, AWAKI Minta Aparat dan Instansi Terkait Lakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Pekerjaan Proyek.

Keterangan : Tangkapan layar penampakan tembok tanggul kritis sungai Dalu-Dalu yang ambruk.(Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) melayangkan surat permohonan klarifikasi terkait proyek Penanggulangan Tanggul Kritis Sungai Dalu-Dalu Desa Sukaraja tahun anggaran 2024, Kabupaten Batubara, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara melalui APBD 2024. Proyek dengan nilai kontrak Rp11,68 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Razasa Agung menggunakan metode E-Katalog/E-Purchasing.

Dalam surat klarifikasinya, Wakil Ketua AWAKI Hendra sampaikan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satu poin yang dipersoalkan yakni adanya dua kegiatan berbeda pada lokasi yang diduga sama, masing-masing proyek perkuatan tebing senilai Rp3,8 miliar dan proyek penanggulangan tanggul kritis senilai Rp 11,8 miliar.

Hendra juga menduga perencanaan proyek tidak dilakukan secara matang dan terpadu sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Selain itu, pengawasan pekerjaan disebut tidak berjalan maksimal setelah ditemukan kerusakan berupa robohnya tanggul sepanjang sekitar 10 meter pada Desember 2025.

Dikesempatan terpisah, Sekretaris AWAKI, Erwin Parulian Simanjuntak ST turut mempertanyakan penggunaan anggaran kembali sebesar Rp. 14.400.000.000 ditahun 2026 oleh dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara dengan nama kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Dalu-dalu Kec. Air Putih Kab. Batu Bara (PHTC5b). Metode pemilihan tidak lagi dengan E Katalog namun Tender Umum.

“Tak hanya itu, dugaan adanya retakan pada struktur beton bertulang, ketidakjelasan sumber dana perbaikan tanggul yang roboh, turut menjadi sorotan serius,” jelasnya, Senin (11/5/2026).

Dalam suratnya, mereka menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi guna memastikan transparansi penggunaan anggaran negara sekaligus menjawab keresahan publik atas proyek infrastruktur tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Gibson Panjaitan belum memberikan jawaban atas surat yang dikirimkan AWAKI hingga berita ini ditayangkan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *