Menteri PU Temui Kajati Sumut, Bahas Pengawalan Hukum Rehabilitasi Pascabencana

Pertemuan di Kejati Sumut menegaskan sinergi pemerintah pusat dan Kejaksaan dalam memastikan program pemulihan infrastruktur berjalan transparan dan tepat sasaran.

WaroengBerita.com – Medan|Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membahas pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) sore tersebut, Doddy Hanggodo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, di ruang kerjanya di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum daerah dalam mengawal berbagai program pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan sarana dan prasarana pascabencana di wilayah Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini telah terjalin antara kementeriannya dengan institusi Kejaksaan.

Ia berharap dukungan Kejati Sumut dapat terus diperkuat dalam mengawal pelaksanaan program rehabilitasi di daerah terdampak bencana.

“Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang beberapa waktu lalu mengalami bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas antara pemerintah dan aparat penegak hukum agar program rehabilitasi sarana dan prasarana dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Doddy.

Menanggapi hal itu, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya dalam proses pemulihan pascabencana.

Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui pemberian kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Ia juga menambahkan bahwa dari sisi intelijen, kewenangan tersebut diperkuat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30B yang mengatur peran Kejaksaan dalam menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam melakukan pengamanan pembangunan strategis nasional maupun pembangunan strategis daerah,” tegas Harli.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara yang dinilai sebagai wujud nyata sinergitas antara pemerintah pusat dan institusi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan proses rehabilitasi pascabencana berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *