Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 30 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

Barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkotika dimusnahkan bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Polres Labuhanbatu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya. Kegiatan ini turut dihadiri Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr H Samsul Tanjung, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Matondang, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Rantauprapat, BNNK Labuhanbatu Utara, dan perwakilan mahasiswa dari Cipayung Plus.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Adapun barang bukti tersebut berupa sabu dengan total berat 30.977,46 gram serta pil ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat 7.134,36 gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri serta sebagai alat pembuktian dalam proses persidangan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kegiatan itu juga menunjukkan komitmen aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 11 Maret 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani sebanyak 80 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 93 orang.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *