WaroengBerita.com – Pelalawan |
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Merbau Darma dan diduga bermula dari areal perkebunan yang dikelola Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, api mulai terlihat sejak beberapa hari terakhir dan hingga kini belum sepenuhnya padam.
Seorang warga Desa Merbau Darma, Darma, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/3/2026), mengatakan kebakaran diduga berasal dari areal koperasi yang kemudian menjalar ke lahan perkebunan masyarakat.
Menurutnya, kebakaran tersebut telah berlangsung sekitar lima hari dengan perkiraan luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 100 hektare.
“Api awalnya terlihat dari areal koperasi dan kemudian menjalar ke kebun masyarakat. Kami berupaya memadamkan dengan peralatan seadanya agar tidak semakin meluas ke kebun sawit warga,” ujarnya.
Warga berharap upaya pemadaman dapat segera membuahkan hasil sehingga api tidak terus meluas ke wilayah perkebunan dan kawasan hutan di sekitarnya.
Diketahui, kobaran api juga dilaporkan mengarah ke area konsesi hutan tanaman industri milik PT Arara Abadi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, Juhendri yang akrab disapa Joe Kacaw, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh terkait kebakaran lahan gambut tersebut.
Menurutnya, langkah penegakan hukum sangat penting dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan dalam pengelolaan kawasan gambut.
“Kami berharap aparat terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan status lahan, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan gambut yang masuk dalam wilayah hidrologi gambut dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar lima meter.
Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan sangat rentan terbakar apabila mengalami kekeringan.
Selain itu, lahan gambut yang terbakar berpotensi melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar yang berdampak pada lingkungan dan kualitas udara.
GP3 menduga kawasan hidrologi gambut tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak koperasi.
Oleh karena itu, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat kawasan gambut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda wilayah Riau.
Secara regulasi, pembakaran lahan memiliki ancaman sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengancam pelaku pembakaran hutan dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang praktik pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan.
Kasus kebakaran lahan ini diharapkan segera mendapat penanganan serius dari aparat terkait agar dampak lingkungan tidak semakin meluas dan kebakaran dapat segera dikendalikan.(MMD)












