Legalitas Ijazah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Disorot, Data Tak Ditemukan di PDDikti

Ijazah S1 Chairil Mukmin Tambunan dari STIE Teladan Medan dipertanyakan publik setelah tidak tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi| Legalitas status pendidikan Chairil Mukmin Tambunan menjadi sorotan publik di Kota Tebing Tinggi. Hal ini menyusul munculnya dugaan bahwa ijazah Sarjana Ekonomi yang disebut diperoleh dari STIE Teladan Medan pada 19 Oktober 2002 tidak tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait legalisir ijazah yang diduga ditandatangani dan distempel setelah perguruan tinggi tersebut dinyatakan tidak lagi beroperasi dengan nama lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, STIE Teladan Medan diketahui telah berubah nama menjadi Universitas Setia Budi Mandiri pada 14 Juli 2008. Namun, legalisir ijazah yang disebut milik Chairil Mukmin Tambunan tercatat dilakukan pada 11 September 2008, atau setelah perubahan nama institusi tersebut.

Situasi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat terkait keabsahan ijazah S1 yang dimiliki Wakil Wali Kota Tebing Tinggi tersebut.

“Setelah kami lihat di laman PDDikti, ijazah atas nama Chairil Mukmin Tambunan tidak ada terdaftar. Kami menduga ijazah beliau palsu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, Chairil Mukmin Tambunan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, pihak Pangkalan Data Pendidikan Tinggi menyatakan belum dapat memastikan keabsahan dokumen yang dimaksud. Kepala Bagian Umum PDDikti, Ahmad Subhan, didampingi Armiadi, menjelaskan bahwa tidak ditemukannya data pada sistem belum tentu menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sah.

“Ijazah ini sah atau tidak belum dapat kami pastikan karena kami tidak punya cukup bekal untuk melihat. Saat dicek di PDDikti memang tidak ditemukan, namun perlu diketahui kewajiban pelaporan data ke PDDikti berlaku bagi lulusan tahun 2003 ke atas. Karena beliau lulus tahun 2002, maka belum wajib terdaftar di sana,” ujar Ahmad Subhan saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Sempurna, Tanjung Sari, Kota Medan, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga tidak memiliki Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRIM) maupun Nomor Induk Registrasi Lulusan (NIRIL) atas nama Chairil, sehingga proses penelusuran data menjadi terbatas.

Terkait legalisir dokumen setelah perguruan tinggi tidak lagi beroperasi dengan nama lama, Ahmad Subhan menegaskan bahwa prosedur yang berlaku mengharuskan legalisasi dilakukan melalui PDDikti.

“Jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi, maka legalisir harus dilakukan melalui PDDikti. Stempel suatu instansi tidak otomatis membuat dokumen menjadi sah jika tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Diketahui, selain gelar sarjana dari STIE Teladan Medan, Chairil Mukmin Tambunan juga disebut menyelesaikan program pascasarjana di pada 15 Agustus 2012.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan kejelasan terkait status keabsahan ijazah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi tersebut dari pihak terkait.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *