WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam siaran pers di Aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Selasa (7/4/2026).
Pelaksana Harian Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deby Rinaldi, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, SH, dan Kasi Intelijen Kejaksaan, menjelaskan bahwa proses penyidikan resmi dimulai sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026. Hingga 1 April 2026, tim penyidik telah bekerja selama 45 hari efektif dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Menurut Deby, penyidik telah memanggil 85 orang saksi yang terdiri dari vendor, peserta kegiatan, unsur pemerintah daerah, serta pengurus Kwartir Cabang Pramuka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik guna memperkuat konstruksi perkara.
Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar dari total pagu anggaran Rp3,7 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp1,5 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, dan Rp1,2 miliar pada 2024. Untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, penyidik akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung agar dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara terang dan komprehensif. Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagaimana arahan Jaksa Agung.
Kasi Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun menambahkan bahwa penyidik tetap bekerja cermat dan objektif di tengah dinamika pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Ia membantah anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lambat atau senyap, mengingat dalam 45 hari kerja penyidik telah memeriksa puluhan saksi secara intensif setiap pekan.
Menurutnya, progres penyidikan berjalan jelas dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kejaksaan juga meminta masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap, sekaligus menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(AS)












