Tender Jalan Nasional Rp 32 Miliar di Sumut Disoal, PT MIS Klaim Pembatalan Tak Jelas

Diduga akibat “sistem error”, pihak rekanan merasa dirugikan dan minta penjelasan.

Keterangan : Kantor Pelaksana Jalan nasional Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara.(Dok : Pribadi)

WaroengBerita.com – Medan | Proses tender proyek preservasi jalan dan jembatan di wilayah Sumatera Utara menuai sorotan. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV (PJN IV) Sumut diduga membatalkan penetapan pemenang tender, meski proses pemilihan telah berjalan hingga tahap pemesanan.

Proyek yang dimaksud adalah paket Preservasi Jalan dan Jembatan Lawe Pakam (batas Provinsi Aceh) – Kuta Buluh – batas Kota Sidikalang – batas Kota Kabanjahe dengan nilai pagu mencapai Rp32 miliar dan panjang pekerjaan sekitar 51,83 kilometer.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses pemilihan penyedia telah dimulai sejak Februari 2026. Namun hingga kini, pelaksanaan kontrak belum berjalan sebagaimana mestinya.

Direktur PT MIS, Immanuel Simatupang, menyebut pihaknya telah menerima konfirmasi pemesanan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 26 Maret 2026. Bahkan, persetujuan juga telah dilakukan melalui sistem e-katalog.

“Di sistem e-katalog, kami masih tercatat sebagai pemenang tender,” ujarnya saat ditemui di Kantor PJN IV Sumut, Selasa (14/4/2026).

Hal senada disampaikan rekanan PT MIS, Marbikkas Samosir, yang menilai pembatalan dengan alasan sistem error tidak masuk akal.

“Sistem error, tapi bisa menetapkan pemenang dan mengirimkan surat pesanan. Ini sangat merugikan kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasatker PJN IV Sumut sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Rahmad Parulian, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Saat dikonfirmasi media, yang bersangkutan memilih tidak berkomentar.

Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Pihak rekanan berharap adanya kejelasan dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut serta menjaga kepercayaan terhadap sistem pengadaan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *