WaroengBerita.com – Deli Serdang |Pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan serta optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor perizinan bangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (14/4/2026), sejumlah bangunan ruko tampak telah berdiri, bahkan sebagian masih dalam tahap pengerjaan. Selain itu, pagar kompleks juga terlihat kokoh mengelilingi area proyek. Namun di tengah progres tersebut, legalitas dasar pembangunan disebut belum terpenuhi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran tata ruang dan aturan pembangunan.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kepala Bidang PBG, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk proyek tersebut belum diterbitkan. Menurutnya, pengembang, yakni PT Sukses Unlimited Income Solution, telah mengajukan permohonan secara daring, namun prosesnya masih dalam tahap validasi dan belum mencapai persetujuan akhir.
“Pengajuan sudah masuk, tetapi masih dalam proses verifikasi dan belum final,” ujar Adam, Rabu (15/4/2026). Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, status lahan tempat berdirinya kompleks ruko tersebut juga menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha milik PTPN 2 yang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik, kemudian diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.
Kantor Pertanahan Deli Serdang melalui jajaran pelayanan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut data dan riwayat lahan tersebut. Kepala Kantor Pertanahan bahkan meminta koordinat lokasi guna memastikan kesesuaian data administrasi pertanahan. Hingga kini, hasil penelusuran terkait dokumen dan riwayat hak atas tanah tersebut masih belum disampaikan ke publik.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak pemerintah daerah segera menghentikan pembangunan yang belum mengantongi izin. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses peralihan status lahan dari eks HGU hingga menjadi SHGB.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan PBG dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perubahan status lahan, terutama jika berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel di wilayah Deli Serdang.(Sri)












