WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja pemeliharaan alat angkut di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Selasa (21/4/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA selaku Kepala DLH yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran sebesar Rp1,42 miliar yang diperuntukkan bagi pemeliharaan alat angkut, termasuk pembelian BBM untuk operasional persampahan.
Dalam praktiknya, tersangka M diduga memanipulasi data dengan membuat struk pembelian BBM fiktif yang kemudian digunakan sebagai dasar pencairan anggaran. Dokumen tersebut selanjutnya disusun dalam administrasi keuangan dan ditandatangani oleh tersangka MHA sebelum diajukan untuk proses pencairan dana.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444,00 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 50 saksi dan 3 orang ahli. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(RM)












