WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial DAS alias Dedek (30) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R. Situngkir, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan, Rabu (22/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu cartridge vape bertuliskan “THEMASK” yang berisi cairan diduga mengandung Etomidate, satu unit timbangan elektrik, dua sekop dari pipet plastik, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp288.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu muda.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate diperoleh dari seorang pria berinisial KK yang juga masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
AKP Hardiyanto menegaskan, sesuai arahan Kapolres Labuhanbatu, Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(AS)












