TNI AL Lanal TBA Serahkan 3 Tersangka Penyelundupan PMI ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai

www.waroengberita.com-Tanjungbalai | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai resmi menerima pelimpahan tiga tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dari personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA).

Ketiga tersangka yang diamankan, Senin (13/4/2026) lalu tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur laut perbatasan Indonesia-Malaysia.

Ketiga tersangka tersebut berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda atau tekong, AS (25) selaku juru masak, dan G (25) yang bertugas sebagai kuanca.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai, Barandaru Widyarto, melalui Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Willy, menyampaikan bahwa proses serah terima tersangka disertai dengan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), barang bukti yang disita meliputi satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, dan dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Untuk barang bukti kapal saat ini masih dititipkan di dermaga TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan,” ujar Willy dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2026).

Saat ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan tahap pra-penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti pendukung serta keterangan saksi. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Lanal TBA untuk memperkuat dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut.

“Jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, maka status pemeriksaan ini akan segera ditingkatkan dari pra-penyidikan menjadi penyidikan,” tegas Willy.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terkait para PMI yang menjadi korban dalam peristiwa ini, pihak Imigrasi telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan hak perlindungan serta proses pemulangan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Willy menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan berkomitmen untuk bertindak tegas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum mana pun yang mencoba mencari keuntungan dengan melakukan penyelundupan warga negara Indonesia secara ilegal,” pungkasnya. (WB-Irham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *