WaroengBerita.com – Pelalawan | Pengadilan Tinggi Riau bersama Pengadilan Negeri Pelalawan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan meluncurkan pembaruan aplikasi bantuan hukum digital Tuanku Online versi terbaru sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Sosialisasi bertajuk “Akses Keadilan” tersebut digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Rabu, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur peradilan, pemerintah daerah, hingga para pegiat bantuan hukum di tingkat desa.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Riau Hj. Diah Sulastri Dewi, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, Kepala Kantor Wilayah Pekanbaru, serta para Peacemaker dan Paralegal dari seluruh Kabupaten Pelalawan.
Pembaruan aplikasi Tuanku Online menjadi bagian dari strategi modernisasi layanan peradilan, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses akibat faktor geografis, biaya, maupun kondisi fisik.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan tiga layanan utama, yakni konsultasi hukum secara daring tanpa harus datang ke pengadilan, memperoleh informasi mengenai prosedur peradilan secara transparan, serta mendapatkan pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum seperti surat gugatan dan surat permohonan.
Versi terbaru aplikasi ini juga mengintegrasikan peran paralegal dan peacemaker sebagai mitra pengadilan di daerah. Paralegal diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum di desa dan kelurahan, sedangkan peacemaker berperan mempercepat penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
Pengembangan Tuanku Online berorientasi pada empat sasaran utama, yakni memperluas akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, meringankan beban biaya layanan hukum bagi warga kurang mampu, memberikan kepastian hukum melalui pendampingan penyusunan dokumen resmi, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau Hj. Diah Sulastri Dewi menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan hukum yang setara.
“Melalui sinergi antara Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pelalawan, pemerintah daerah, serta keterlibatan aktif peacemaker dan paralegal, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat kurang mampu di Pelalawan untuk kesulitan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Dengan hadirnya pembaruan Tuanku Online, Pengadilan Negeri Pelalawan berharap pelayanan hukum berbasis digital semakin mudah diakses masyarakat sekaligus memperkuat transformasi peradilan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Saat ini, aplikasi tersebut telah dapat dimanfaatkan masyarakat melalui platform resmi Pengadilan Tinggi Riau.(MMD)












