Revitalisasi Sekolah di Sumut Disorot, Dugaan Libatkan Kontraktor Jadi Sorotan

LSM Pusuk Buhit Nusantara menilai pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan diduga menyimpang dari skema swakelola dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

WaroengBerita.com – Medan | Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Sumatera Utara mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak menduga pelaksanaan proyek revitalisasi di berbagai sekolah tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Program revitalisasi yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp852 miliar untuk 897 satuan pendidikan di Sumatera Utara, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK. Di Kota Medan sendiri, sebanyak 48 sekolah memperoleh alokasi sekitar Rp47,4 miliar untuk pembangunan maupun rehabilitasi gedung.

Sesuai skema yang ditetapkan pemerintah, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Selanjutnya, satuan pendidikan diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang melibatkan unsur komite sekolah dan masyarakat untuk melaksanakan pekerjaan secara swakelola.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pekerjaan revitalisasi diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yang berperan layaknya kontraktor. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum LSM Pusuk Buhit Nusantara, Bistok P. Malau, SH, mengatakan pihaknya bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut tengah menghimpun data dan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, terdapat indikasi pelaksanaan revitalisasi yang tidak sesuai dengan mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program,” ujar Bistok kepada wartawan, Minggu (20/7/2026).

Menurutnya, apabila pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan program revitalisasi.

Bistok menjelaskan, petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan mengamanatkan agar pembangunan dikelola langsung oleh sekolah melalui panitia yang melibatkan unsur masyarakat dan komite sekolah. Selain itu, pelaksanaan swakelola juga mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan ketentuan teknis terkait pelaksanaan swakelola.

Ia menilai, praktik pemborongan pekerjaan kepada kontraktor berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari minimnya pelibatan masyarakat hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Selain itu, hasil investigasi awal yang dilakukan lembaganya disebut menemukan indikasi bahwa sebagian masyarakat sekitar yang memiliki keahlian di bidang konstruksi tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, sejumlah pelaku usaha material bangunan di sekitar sekolah mengaku tidak mengetahui adanya proyek revitalisasi tersebut.

LSM Pusuk Buhit Nusantara juga menyatakan sedang mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi sebagai bahan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami masih mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum,” kata Bistok.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bahan keterangan serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan program revitalisasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. Kemendikdasmen mengalokasikan sekitar Rp14 triliun pada APBN Tahun 2026 untuk merehabilitasi sekitar 11.470 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sasaran program diprioritaskan bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), maupun daerah terdampak bencana.

Di Sumatera Utara, peluncuran program revitalisasi dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di SMK Negeri 7 Medan pada awal 2026.

Berdasarkan penelusuran sejumlah media, beberapa sekolah di Kota Medan yang menjadi penerima bantuan antara lain SD Negeri 067263 Medan Marelan, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 45 Medan, SMP Negeri 33 Medan, serta SMP Negeri 5 Medan dengan nilai bantuan berkisar ratusan juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kemendikdasmen maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sumatera Utara. Dugaan yang disampaikan LSM tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *