Desa Binaan Imigrasi Diperkuat, Tebing Tinggi Perangi TPPO hingga Tingkat Kelurahan

Sekda Tebing Tinggi dorong lurah dan kepala desa menjadi garda terdepan pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Pemko Tebing Tinggi) memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan. Langkah tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar itu secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, para lurah se-Kota Tebing Tinggi, kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Erwin menegaskan bahwa derasnya mobilitas masyarakat di era global menuntut pemerintah memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat paling bawah. Menurutnya, lurah dan kepala desa memiliki posisi strategis karena memahami kondisi sosial masyarakat dan mampu mendeteksi lebih dini potensi praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif memetakan kondisi wilayah, memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat lingkungan, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” ujar Erwin.

Ia juga mengapresiasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa dan kelurahan menjadi kunci dalam mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.

Erwin menambahkan, program tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Harapan kami, seluruh peserta menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang serta pentingnya mengikuti prosedur migrasi yang aman, legal, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam mengenali berbagai modus operandi TPPO dan TPPM yang terus berkembang.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum keimigrasian, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong terbentuknya Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur resmi.

Melalui penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi berharap upaya pencegahan perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang maksimal dari berbagai bentuk eksploitasi dan tindak kejahatan lintas negara.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *