DPRD Langkat Dukung Penutupan Diskotik Blue Night

Tempat hiburan yang telah menerima SP3 dinilai memenuhi tahapan administratif, mahasiswa desak pemerintah segera lakukan penutupan dan pembongkaran.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Langkat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menyatakan dukungannya terhadap rencana penutupan tempat hiburan malam Blue Night di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai. Sikap tersebut disampaikan saat menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).

Dukungan legislatif didasarkan pada proses penegakan aturan yang telah ditempuh pemerintah daerah. Tempat hiburan tersebut sebelumnya diketahui memiliki izin sebagai usaha karaoke, namun telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga (SP3), sehingga dinilai telah memenuhi tahapan administratif untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat bersama DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah menjalankan kewenangannya dengan memberikan peringatan bertahap kepada pengelola. Selanjutnya, pemerintah daerah telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingat kewenangan penerbitan izin operasional berada di tingkat provinsi.

Sebelum berdialog dengan pimpinan dan anggota DPRD, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu lebih dahulu menyampaikan orasi di depan gedung dewan. Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah segera menutup sekaligus membongkar Diskotik Blue Night yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Massa aksi juga menyampaikan dugaan bahwa tempat hiburan tersebut menjadi lokasi praktik maksiat dan penyalahgunaan narkotika. Mereka meminta pemerintah segera menindaklanjuti penerbitan SP3 dengan langkah konkret berupa penutupan operasional hingga pembongkaran bangunan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

Dalam forum dialog, perwakilan mahasiswa mempertanyakan lambannya proses penindakan meski tahapan administratif telah dijalankan. Mereka berharap pemerintah tidak menunda pelaksanaan tindakan sehingga kepastian hukum dapat segera terwujud.

Sejumlah anggota DPRD turut mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Langkat. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen yang sama dengan mahasiswa dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan penegakan peraturan daerah.

“Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sribana.

Ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Langkat untuk bertindak sesuai kewenangan yang dimiliki dengan tetap berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang berwenang dalam aspek perizinan.

Menutup pertemuan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu menyatakan akan terus mengawal proses penutupan hingga pembongkaran Diskotik Blue Night sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak lanjut aspirasi yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Langkat.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *