Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal

Muatan Tanpa Dokumen Karantina Diamankan Saat Melintas Dini Hari di Teluk Meranti.

Keterangan : Barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti berhasil menggagalkan pengiriman ratusan karung bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin dini hari (4/5/2026).

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Lintas Bono, petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang membawa muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sebanyak 887 karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Sopir truk berinisial AP (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bawang merah tersebut diangkut dari Dermaga WKS Pulau Muda, Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan, John Letedara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan sumber daya hayati dan mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa hama maupun penyakit.

“Barang yang masuk tanpa dokumen karantina sangat berisiko terhadap sektor pertanian dan dapat merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti, Vicky Rizky, menyebut wilayah pesisir dan jalur sungai di Teluk Meranti memang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal. Karena itu, patroli pengawasan akan terus ditingkatkan bersama jajaran Satreskrim.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh barang bukti berupa truk pengangkut dan ratusan karung bawang merah kini diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *