WaroengBerita.com – Sergai | Polres Serdang Bedagai (Polres Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap dugaan transaksi sabu di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US alias U (48) yang diduga sebagai pengedar sabu, bersama seorang rekannya berinisial A (49) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati rumah dalam keadaan terkunci sehingga dilakukan upaya paksa untuk masuk dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu rakitan, mancis, skop pipet, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH MH melalui Kanit I IPDA Budi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya SH MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Kedua tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba yang identitasnya telah dikantongi penyidik.(RM)












