11 SPPG di Tebing Tinggi Belum Kantongi SLHS

DPRD Didesak Sidak dan Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Program MBG.

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang menjadi standar kelayakan pengelolaan makanan bagi masyarakat. Kondisi ini memunculkan sorotan publik, terlebih program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah berjalan di sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tebing Tinggi, Sahputra, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola SPPG agar segera memenuhi seluruh ketentuan higiene dan sanitasi pangan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah memberikan sosialisasi kepada pengelola SPPG agar mengikuti petunjuk dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan,” ujar Sahputra saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, apabila nantinya masih ditemukan pengelola yang tidak mematuhi ketentuan, maka langkah penegakan sanksi akan diputuskan melalui satuan tugas (satgas) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dibentuk Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

“Kita kan ada satgas terkait penegakan sanksi. Keputusan nantinya dilakukan bersama-sama, melibatkan Kabag Pembangunan sebagai ketua serta OPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dr. Fitri Saragih mengungkapkan bahwa dari total 25 SPPG yang beroperasi, baru 14 unit yang telah memperoleh SLHS. Sementara 11 lainnya masih dalam proses pemeriksaan administrasi dan uji kelayakan.

“Sebanyak 10 SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, sedangkan satu lainnya baru mengikuti pelatihan penjamah pangan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” kata Fitri.

SLHS sendiri merupakan dokumen resmi yang menyatakan tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kesehatan, higiene dan sanitasi. Sertifikat tersebut menjadi syarat penting untuk menjamin makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Di sisi lain, persoalan ini turut memicu desakan dari kalangan masyarakat sipil. DPRD Kota Tebing Tinggi diminta segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional SPPG, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program MBG.

LSM Strategi Kota Tebing Tinggi mendesak DPRD di bawah kepemimpinan Sakti Khaddafi Nasution agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik SPPG.

Ridwan selaku perwakilan pendumas menyebut surat pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan sejak April 2026 hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari legislatif.

“Surat pengaduan sudah kami sampaikan ke DPRD Tebing Tinggi, namun sampai sekarang belum ada pemanggilan untuk RDP maupun sidak ke lapangan. Kami berharap DPRD serius menjalankan fungsi kontrolnya,” tegas Ridwan.

LSM Strategi juga meminta agar keabsahan SLHS yang telah dimiliki sejumlah pengelola ditinjau secara ketat demi memastikan keamanan pangan dalam program MBG benar-benar terjamin bagi masyarakat.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *