WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial UC alias Ucok (25) berhasil diringkus saat berada di kawasan perkebunan sawit di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kamis (21/5/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda R. Situngkir, S.H. bersama sejumlah personel opsnal. Tersangka diamankan di Jalan Alternatif Dusun I, area perkebunan milik warga, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka UC alias Ucok di lokasi,” ujar AKP Aswin Irwan, Jumat (22/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,32 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi sejumlah plastik klip kosong, satu sekop kecil dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kampung Pajak dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aswin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(AS)












