WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil Happy Five dalam razia Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan H. Adam Malik Bypass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu dini hari (24/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMAS alias Sutan (26), warga Jalan SM Raja Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan razia rutin di sejumlah tempat hiburan malam dan menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di salah satu kamar lokasi hiburan malam kawasan Kompleks DL Sitorus.
“Mendapat informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Aswin Irwan kepada wartawan, Senin (25/05/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 1,58 gram, lima bungkus pil Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram, satu kotak plastik permen Happydent, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp552 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di lokasi tempat hiburan malam tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi itu, personel yang terlibat di antaranya Kanit Idik II Ipda R. Situngkir, S.H., Kanit Idik I Brigpol H. Chandra Siregar, S.H., Brigpol F. Wira Sukma, Brigpol H.P. Siregar, Brigpol R.R. Arsal, dan Brigpol M. Arys Budiman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi hiburan malam yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.(AS)












