Listrik Diputus Tanpa Peringatan, Warga Tebing Tinggi Keluhkan Kinerja Petugas PLN

PLN Akui Kelalaian Petugas Lapangan, Janjikan Teguran dan Evaluasi Prosedur Pelayanan.

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Dugaan tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan petugas lapangan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi menuai keluhan dari masyarakat. Seorang warga, Emiliawaty, mengaku aliran listrik di rumahnya diputus secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan maupun peringatan terlebih dahulu, sebagaimana yang lazim dilakukan dalam proses penagihan pelanggan.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Emiliawaty di Jalan Bukit Kencur, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut pengakuannya, dua orang yang mengaku sebagai petugas PLN datang dan masuk ke pekarangan rumah sebelum melakukan pemutusan aliran listrik pada meteran pelanggan.

Emiliawaty mengaku terkejut atas tindakan tersebut karena tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia menilai langkah yang diambil petugas terlalu tergesa-gesa dan tidak memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saya memang terlambat membayar tagihan listrik bulan ini, tetapi keterlambatannya baru beberapa hari. Tidak ada surat peringatan yang diberikan, bahkan tidak ada pemberitahuan apa pun sebelum listrik diputus,” ujarnya.

Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi keluarga yang sedang menghadapi masalah kesehatan. Dalam beberapa hari terakhir, dirinya harus mendampingi adiknya yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan sehingga mengalami penyesuaian dalam pengelolaan keuangan keluarga. Menurutnya, pembayaran tunggakan telah direncanakan untuk diselesaikan pada awal Juni mendatang.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala PT PLN (Persero) ULP Tebing Tinggi, Marta, meminta pelanggan menyampaikan nomor identitas pelanggan agar pihaknya dapat melakukan penelusuran terkait status pembayaran dan besaran tunggakan yang dimaksud. Terkait dugaan tidak dijalankannya prosedur pemberitahuan sebelum pemutusan listrik, Marta mengakui adanya kemungkinan kelalaian petugas di lapangan.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, petugas yang bersangkutan akan diberikan teguran dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pihak PLN juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan sesuai standar operasional yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap prosedur operasional di lapangan. Masyarakat berharap setiap tindakan pemutusan layanan listrik dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga pelanggan memiliki kepastian informasi serta kesempatan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sebelum dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *