Polisi Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Sei Rakyat

Berbekal laporan warga, Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria yang diduga memungut uang dari pengendara menggunakan bambu sebagai penghalang jalan.

Keterangan : Pelaku pungli saat diperiksa penyidik diruang Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di ruas Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi yang digelar, petugas mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan terhadap pengguna jalan dengan modus menghalangi kendaraan yang melintas.

Penindakan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat, SH, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH menjelaskan, personel terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Hasil pemantauan menunjukkan seorang pria menghentikan kendaraan dengan menggunakan sebatang bambu yang pada ujungnya dipasang kain berwarna hijau dan merah. Pengendara diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum diperbolehkan melintas,” ujar AKP Aswin kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pengemudi truk menyerahkan uang sebesar Rp2.000 kepada pria tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama Syahril Siregar kemudian mengaku keberatan karena praktik serupa kerap dialaminya setiap kali melintasi Jembatan Sei Rakyat.

Berdasarkan keterangan pengemudi, polisi selanjutnya mengamankan pria berinisial LS (42), warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu batang bambu yang diduga digunakan untuk menghalangi kendaraan, selembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga baru diterima dari pengendara, serta uang tunai sebesar Rp72.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH, MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Setiap bentuk premanisme, termasuk praktik pungutan liar di jalan umum, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan kejadian serupa,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberantas praktik premanisme yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus transportasi di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *