Polsek Bilah Hilir Tindak Penjualan Miras Ilegal, Pemilik Warung Diamankan

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita Empat Botol Minuman Keras Tanpa Izin Edar.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menindak praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di sebuah warung kafe yang berada di Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Warung Kafe Tolong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengecekan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati warung tersebut memang menjual minuman keras kepada pengunjung. Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung berinisial RAP (36) mengakui menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha maupun izin perdagangan yang dipersyaratkan.

Polisi kemudian mengamankan RAP beserta barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Orang Tua ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan pelanggaran tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan sekitar.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Aswin Irwan kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin, perjudian, penyalahgunaan narkotika, maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *