WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ES (38) yang diduga sebagai bandar perjudian jenis toto gelap (togel) di Dusun Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel yang diduga berlangsung di sebuah warung tuak di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE untuk melakukan penyelidikan dan penindakan pada Rabu (22/7/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, Jumat (24/7/2026), menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima masyarakat.
“Ketika mengetahui kedatangan petugas, terduga pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang telepon genggam miliknya. Namun personel berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang sempat dibuang,” ujar AKP Aswin Irwan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui berperan sebagai penjual nomor togel. Pengakuan tersebut diperkuat dengan temuan data angka tebakan togel yang tersimpan di dalam telepon genggam miliknya serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp109.000, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang berisi data transaksi togel, satu blok notes, satu pulpen, serta sebuah tas berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perjudian lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas melanggar hukum di lingkungan masing-masing.(AS)












