WaroengBerita.com – Medan | Keberadaan dua kendaraan yang disebut sebagai mobil dinas Ketua DPRD Kota Medan, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Hyundai Palisade, menjadi sorotan setelah keduanya tertimpa pohon mahoni di kediaman Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, di Jalan Budi Pembangunan III, Kecamatan Medan Barat, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat pengadaan kedua kendaraan. Penelusuran terhadap data pengadaan barang dan jasa (PBJ) Sekretariat DPRD Kota Medan periode 2024-2026 yang dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media menyebutkan, paket pengadaan Hyundai Ioniq 5 belum ditemukan dalam data yang ditelusuri.
Sementara itu, untuk kendaraan Hyundai Palisade, terdapat paket pengadaan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nama “Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan”. Paket tersebut memiliki pagu sebesar Rp4,712 miliar untuk pengadaan empat unit kendaraan.
Koordinator Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Fikri Aulia, mengatakan paket tersebut tercatat berada pada satuan kerja Sekretariat DPRD Kota Medan dengan lokasi pekerjaan di Kantor DPRD Medan.
“Dalam rincian paket, kendaraan yang tercantum adalah Palisade D 2.2 AT Signature AWD, dengan spesifikasi Palisade D 2.2 AT Signature,” kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, volume pengadaan dalam paket tersebut sebanyak empat unit. Jika pagu total dibagi rata berdasarkan volume, nilainya sekitar Rp1,178 miliar per kendaraan. Namun, Fikri menegaskan angka tersebut merupakan hasil pembagian pagu dengan jumlah unit dan bukan harga satuan kontrak yang telah dipastikan.
Data paket juga menunjukkan sumber pembiayaan berasal dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan jenis pengadaan barang dan metode pemilihan e-purchasing.
Di sisi lain, Koordinator Daerah Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing, mempertanyakan status kendaraan Hyundai Ioniq 5 yang disebut turut mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon.
Hara mempertanyakan apakah kendaraan tersebut diperoleh melalui pengadaan pada tahun anggaran tertentu atau berasal dari mekanisme hibah.
“Kalau kendaraan tersebut merupakan hibah, perlu dijelaskan berasal dari instansi mana dan pada tahun berapa diterima,” ujarnya.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada aspek transparansi dan penelusuran administrasi aset daerah. Sebab, tidak ditemukannya suatu kendaraan dalam data RUP tidak serta-merta membuktikan bahwa kendaraan tersebut diperoleh secara tidak sah. Kendaraan dapat saja berasal dari mekanisme lain, termasuk pengadaan pada tahun berbeda, hibah, atau mekanisme perolehan aset lainnya.
Karena itu, untuk memastikan status Hyundai Ioniq 5 tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen perolehan aset, Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen serah terima, berita acara hibah apabila ada, dokumen pengadaan, serta pencatatan kendaraan dalam aset Pemerintah Kota Medan.
Hingga berita ini disusun, Sekretariat DPRD Kota Medan maupun Ketua DPRD Kota Medan belum memberikan keterangan mengenai asal-usul dan status administrasi Hyundai Ioniq 5 tersebut.
Pertanyaan mengenai asal kendaraan kini menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan, sumber perolehan, tahun pengadaan atau penerimaan, serta pencatatan aset kendaraan dinas tersebut.(Barto)












