Proyek Rp13,7 Miliar Sungai Sibarau Disorot

LSM STRATEGI minta BBWS Sumatera II membuka status waktu kontrak, progres fisik, mutu konstruksi, hingga potensi denda keterlambatan.

Keterangan : Foto papan plang proyek.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Pelaksanaan proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp13.718.465.626 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI Kota Tebing Tinggi meminta instansi teknis terkait memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan tersebut mencuat setelah tim pemantau LSM STRATEGI melakukan peninjauan langsung dan pemantauan terhadap proyek pengendalian banjir yang berada di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan ST, mengatakan terdapat sejumlah aspek yang menurut pihaknya perlu mendapat penjelasan resmi dari pengelola proyek, terutama menyangkut kesesuaian waktu pelaksanaan dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kalau melihat waktu pelaksanaan yang tercantum pada papan informasi proyek, seharusnya kita sudah bisa melihat progres yang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun kenyataannya pekerjaan masih berlangsung. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah ada adendum perpanjangan waktu, perubahan kontrak, atau ketentuan lainnya?” ujar Ridwan kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

Ridwan menegaskan, LSM STRATEGI tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak ataupun langsung menyatakan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, apabila masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak telah berakhir sementara pekerjaan masih berlangsung, maka status kontrak perlu dijelaskan secara transparan.

Penjelasan tersebut, kata dia, penting untuk mengetahui apakah terdapat adendum perpanjangan waktu, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada kontraktor, maupun penerapan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.

“Apakah proyek ini diberikan adendum waktu atau justru dikenakan denda oleh PPK? Semuanya harus transparan. Jangan sampai persoalan administrasi dan kemajuan fisik baru terungkap setelah proyek dinyatakan selesai,” katanya.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, LSM STRATEGI juga menyoroti mutu sejumlah pekerjaan konstruksi di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembuatan struktur cor berbentuk kubus dengan ukuran sekitar 1 meter x 1 meter yang direncanakan menggunakan beton siap pakai atau ready mix.

Berdasarkan hasil pengamatan awal, Ridwan menyebut terdapat bagian sambungan beton yang menurut pihaknya perlu diperiksa lebih lanjut oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.

Begitu pula dengan posisi dan jarak pemasangan besi tulangan pada struktur tersebut. Menurutnya, seluruh pekerjaan harus diverifikasi dengan mencocokkan kondisi fisik di lapangan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.

“Kami tidak menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak sesuai syarat. Namun secara teknis, hal-hal seperti ini harus diuji dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang dan berkompeten,” tegasnya.

Atas sejumlah hasil pemantauan tersebut, LSM STRATEGI berencana menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan.

Surat itu nantinya akan memuat permintaan penjelasan sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian progres pekerjaan, mutu konstruksi, volume pekerjaan hingga status waktu pelaksanaan proyek.

Ridwan juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan setiap laporan kemajuan pekerjaan benar-benar menggambarkan kondisi fisik yang terjadi di lapangan.

“Kalau memang terdapat kekurangan volume atau kewajiban pembayaran denda, semuanya harus dihitung dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai keuangan negara justru dirugikan,” ujarnya.

LSM STRATEGI mendorong dilakukannya pemeriksaan bersama yang melibatkan BBWS Sumatera II Medan, PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup pengecekan kemajuan fisik, mutu konstruksi, kesesuaian volume, kelengkapan administrasi kontrak, hingga kepastian status waktu pelaksanaan.

Menurut Ridwan, keterlibatan pemantau masyarakat dalam proses pengawasan juga penting untuk memastikan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Ia berharap pihak pengawasan internal maupun aparat penegak hukum dapat mencermati setiap laporan masyarakat secara objektif apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

“Yang terpenting, proyek senilai miliaran rupiah ini harus menghasilkan prasarana pengendalian banjir yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Publik juga berhak mengetahui bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan,” pungkas Ridwan.

Dengan adanya permintaan klarifikasi dan pemeriksaan tersebut, LSM STRATEGI berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau, termasuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis yang telah ditetapkan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *