Polsek Kualuh Leidong Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit, Tiga Pria Diamankan

Polisi menyita sabu seberat 10,68 gram bruto beserta timbangan, alat isap, dan perlengkapan lainnya dalam operasi di Desa Sei Sentang, Labuhanbatu Utara.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di areal perkebunan sawit milik masyarakat, Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YRT alias Yogi (24), warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir; SS alias Ucok (36), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan; serta KN alias Emen (33), warga Dusun Putat Pasar IX, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi jual beli sabu di Desa Sei Sentang I. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., memerintahkan tim operasional Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa tim melakukan pemantauan di lokasi bersama Sekretaris Desa Sei Sentang, Taufik Nasution, dan kepala dusun setempat.

“Setelah melakukan pemantauan, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat seorang pelaku yang diketahui berinisial SS alias Ucok keluar dari lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu menemukan satu bungkus kecil plastik transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,30 gram,” ungkap Aswin, Selasa (20/10/2026).

Saat diinterogasi, SS mengaku baru membeli sabu dari seseorang berinisial YRT di sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan sawit. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian membawa SS menuju lokasi yang dimaksud.

Di gubuk tersebut, petugas menemukan YRT dan KN. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,38 gram, lima pipet berbentuk sekop, tiga bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip besar, tiga alat isap, satu timbangan, satu dompet merah, satu kotak plastik, serta uang tunai Rp150.000.

Menurut keterangan Kasi Humas, YRT mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kembali. Sementara itu, KN mengaku berada di dalam gubuk setelah selesai menggunakan sabu. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.

Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penindakan, petugas bersama perangkat desa juga membakar gubuk yang menjadi lokasi penggerebekan.

Sekretaris Desa Sei Sentang, Taufik Nasution, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Leidong atas upaya penindakan tersebut, meskipun petugas harus menempuh akses jalan yang cukup sulit menuju lokasi.

“Saya mewakili warga Desa Sei Sentang mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Kualuh Leidong yang rela menempuh jalur agak rumit untuk membersihkan peredaran narkoba di desa kami,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Proses hukum terhadap ketiga pria itu selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *