DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda Prioritas untuk Tahun 2027, Enam Diusulkan sebagai Inisiatif Dewan

Propemperda 2027 mencakup regulasi tentang pemerintahan desa, pajak daerah, perkebunan sawit, tenaga kerja lokal, pariwisata hingga pencegahan kebakaran.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Langkat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2027. Sebanyak tujuh Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Langkat, sedangkan enam lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.

Dalam rapat itu, Sribana menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda dalam Propemperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2027 meliputi:

  1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat.
  2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Ranperda tentang Perangkat Desa.
  4. Ranperda tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2027–2045.
  7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
  8. Ranperda tentang Tata Kelola Usaha Pengepulan, Penampungan, dan Perdagangan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
  9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Langkat.
  10. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Langkat.
  11. Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Langkat.
  12. Ranperda tentang Pengembangan dan Pembinaan Olahraga di Desa.
  13. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Langkat turut memaparkan latar belakang penyusunan, sasaran yang hendak dicapai, serta ruang lingkup pengaturan dari masing-masing Ranperda yang diusulkan.

Materi yang masuk dalam Propemperda 2027 mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan desa dan optimalisasi pendapatan daerah hingga perlindungan tenaga kerja lokal, pengembangan pariwisata, pengelolaan perdagangan tandan buah segar kelapa sawit, serta peningkatan keselamatan masyarakat melalui pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Setelah penetapan Propemperda 2027, Sribana meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat segera mempersiapkan naskah akademik serta draf Ranperda sebagai bahan untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Ia berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara terencana, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan di Kabupaten Langkat.

Penetapan 13 Ranperda ini menjadi tahap awal dalam agenda legislasi daerah untuk tahun 2027. Tahap selanjutnya akan menentukan bagaimana setiap rancangan diterjemahkan menjadi regulasi yang berkualitas, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Langkat.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *