Pria 32 tabun warga Dusun XV Desa Sei Paham Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan itu, tak berkutik ketika berdagang sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di Dusun II Desa Sidua-dua Kec. Kualuh Selatan. Hanya bisa pasrah ketika petugas memakaikan memborgol ketangaketik
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 20.15 wib itu berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas seorang pria yang tidak diketahui itu selalu mendatangi Desa mereka untuk mengedarkan narkotika jemis sabu.
Tidak menyia-nyiakan info berharga tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan telah mengtahui ciri-ciri pelaku.
Setibanya dilokasi, Tim yang telah mengtahui ciri-ciri pelaku, menyaru dengan berjalan kaki untuk mencari keberadaan pelaku, tak lama menyusuri jalan Di Dusun itu, petugas melihat target lagi duduk dipinggir jalan sambil menunggu pembeli langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku seberat
2,14 gram, dan dari keterangan saat diinterogasi, pelaku mengku bahwa narkotika sabu itu miliknya” Ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH kepada wartawan Sabtu (3/8/2024)
Selain pelaku, lanjut Syafrudin, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram, 1 buah timbangan elektrik,
1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan plastik klip tranparan kosong 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah bong, 1 buah mancis warna merah, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.120.000.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. untuk diproses lebih lanjut.” Pungkas Syafrudin. (AS/ril)
Penulis