waroengberita – Apa Itu Dana Desa dan Penerapannya terhadap Pembangunan Desa.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran Dana Desa RUU APBN 2021 :
Dana Desa disalurkan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas Desa melalui rekening kas umum daerah, dilakukan bertahap, pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, pencairan tahap ke dua dapat dilakukan apabila penggunaan pada anggaran tahap satu sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Prioritas | Penggunaan |
Pemulihan perekonomian Desa | Program padat karya tunai |
Jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai | |
Pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian | |
Program pengembangan potensi desa,produk unggulan desa,kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes | |
Pengembangan Sektor Prioritas | Pengembangan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan desa digital |
Program ketahanan pangan dan ketahanan hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa | |
Pengembangan pariwisata melalui pembangunan dan pengembangan desa wisata | |
Peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur desa yang pelaksanaanya diprioritaskan denngan padat karya tunai | |
Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di desa |
Ringkasan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2021
- Dialokasikan kepada 74.961 Desa berdasarkan data Kemendagri
- Rata-rata per desa Rp 961 juta > tahun 2020 Rp 950 juta
- Alokasi dasar (AD) dihitung berdasarkan cluster jumlah penduduk desa
- Alokasi Kinerja (AK) per desa RP288,2 juta > tahun 2020 RP144,1 juta
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.