Apa Itu Dana Desa dan Penerapannya terhadap Pembangunan Desa

Admin

Rabu, 22 Des 2021 11:47 WIB
Array

waroengberita – Apa Itu Dana Desa dan Penerapannya terhadap Pembangunan Desa.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyaluran Dana Desa RUU APBN 2021 :

Dana Desa disalurkan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas Desa melalui rekening kas umum daerah, dilakukan bertahap, pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, pencairan tahap ke dua dapat dilakukan apabila penggunaan pada anggaran tahap satu sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

PrioritasPenggunaan
Pemulihan perekonomian Desa Program padat karya tunai
 Jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai
 Pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian 
 Program pengembangan potensi desa,produk unggulan desa,kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes
Pengembangan Sektor PrioritasPengembangan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui pengembangan desa digital
 Program ketahanan pangan dan ketahanan hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa
 Pengembangan pariwisata melalui  pembangunan dan pengembangan desa wisata
 Peningkatan infrastruktur dan konektivitas melalui pengembangan infrastruktur desa yang pelaksanaanya diprioritaskan denngan padat karya tunai
 Program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting di desa

Ringkasan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2021

  • Dialokasikan kepada 74.961 Desa berdasarkan data Kemendagri
  • Rata-rata per desa Rp 961 juta > tahun 2020 Rp 950 juta
  • Alokasi dasar (AD) dihitung berdasarkan cluster jumlah penduduk desa
  • Alokasi Kinerja (AK) per desa RP288,2 juta > tahun 2020 RP144,1 juta

Tujuan Dana Desa

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPDbiaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp