WaroengBerita.com – Samosir | Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Samosir, Martua Sitanggang, bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan total anggaran sebesar Rp849 miliar lebih. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Plt. Bupati Martua Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, dan Pantas M. Sinaga dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir pada Jumat, 22 November 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon, dengan kehadiran 17 anggota DPRD, memenuhi kuorum sesuai tata tertib. Hadir pula dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, para asisten Sekdakab, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekdakab Samosir, Plt. Bupati Martua Sitanggang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras mereka dalam pembahasan dan pengesahan APBD 2025. Ia menyoroti bahwa meskipun pembahasan diwarnai dinamika, seluruh proses bertujuan untuk menyelaraskan pandangan agar anggaran yang dihasilkan bersifat aspiratif dan mendukung pembangunan di Kabupaten Samosir.
Martua menegaskan pentingnya persetujuan bersama tersebut sebagai produk hukum yang akan menjadi dasar bagi kegiatan pembangunan, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Terima kasih atas komitmen kita semua, sehingga persetujuan bersama ini dapat terselenggara dengan baik,” ujar Martua.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon, menyampaikan harapannya agar komunikasi antara Pemkab Samosir dan DPRD tetap terjalin erat demi kemajuan daerah. Ia menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki amanah bersama sebagai penyelenggara pemerintahan, di mana DPRD mendukung pemerintah untuk kemakmuran dan kemajuan Kabupaten Samosir. (VLS)