Asik Main Judi Slot, BS Tak Berkutik Disergap Unit Reskrim Polres Labuhanbatu

Admin

Sabtu, 23 Nov 2024 12:17 WIB
Array
Keterangan : Tersangka dan barang bukti usai menjalani pemeriksaan diruang Satreskrim Polres Labuhanbatu. (Dok : Humas)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | BS, seorang warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Labuhanbatu akibat asyik bermain judi online jenis slot pada Jumat, 15 November 2024. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Astacita Presiden RI, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

BS ditangkap saat bermain judi melalui aplikasi slot HP777 di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK, membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku BS kami tangkap saat tengah bermain judi online menggunakan aplikasi HP777 di lokasi Desa Janji,” ujar AKP Syafrudin kepada media pada Jumat (22/11/2024).

Penangkapan pria berusia 47 tahun itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di Simpang Aek Pala, Desa Janji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus BS saat sedang aktif bermain judi menggunakan ponsel Samsung miliknya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung A14, akun judi HP777, kartu ATM BRI, akun BRIMO atas nama tersangka dengan saldo lebih dari Rp1,8 juta, saldo akun slot senilai Rp1,4 juta, dan kartu SIM.

BS mengakui bahwa ia menggunakan aplikasi tersebut untuk berjudi dengan akun yang terhubung ke BRIMO miliknya. Dari pemeriksaan histori transaksi, ditemukan bukti deposit dan penarikan dana hasil judi.

BS kini ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) KUHP. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp